Emas Antam Melemah: Harga Turun Rp6000 jadi Rp1.515 Juta per Gram

BANDUNG – Harga emas Antam mengalami penurunan, hal ini mencerminkan fluktuasi yang terjadi di pasar global.
Harga emas Antam yang diamati dari laman Logam Mulia, pada Kamis (24/10) mengalami penurunan sebesar Rp6000, sehingga kini harga emas capai Rp1.515.000 per gram.
Selain itu harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis ini ikut mengalami penurunan ke angka Rp1.365.000 per gram.
Penurunan ini tidak hanya mempengaruhi investor, tetapi juga para pembeli yang berencana untuk melakukan transaksi jual beli emas batangan.
Transasksi harga jual dikenakan potongan pajak, merujuk pada PMK No.34/PMK.10/2017 mengenai cara pemungutan dan penyetoran pajak penghasilan atas transaksi jual beli emas .
Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan pajak dalam transasksi jual beli emas.
PPh 22 atas transasksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga jumlah yang diterima oleh penjual akan disesuaikan dengan pajak yang dikenakan.
Berikut harga (harga yang tercantum mencerminkan kondisi pasar terkini dan dapat berubah sesuai dengan fluktuasi harga emas global) pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:
- Harga emas 0,5 gram: Rp807.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.151.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.970.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.430.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.350.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.645.000
- Harga emas 25 gram: Rp36.487.000
- Harga emas 50 gram: Rp72.895.000
- Harga emas 100 gram: Rp145.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp364.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp727.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.455.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No.34/PMK.10/2017, di masa pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, hal ini sebagai upaya untuk menjaga kepatuhan pajak dalam industri emas.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang berfungsi sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong dan disetorkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Ka/dbs)